Standar Pelayanan Pembinaan Dan Rehabilitasi Klien Tuna Netra Pada Uptd Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya

No. SK: 050/1410/2022

  1. 1. Mengalami Disabilitas Tuna Netra.
  2. 2. Mengalami Low Vision.
  3. 3. Berusia 8 – 35 tahun.
  4. 4. Kondisi sehat dari penyakit menular.
  5. 5. Belum berumah tangga.
  6. 6. Bersedia di asramakan dan mengikuti peraturan yang berlaku di UPTD.
  7. 7. Tidak mengalami cacat ganda.
  8. 8. Mendapat izin dari orang tua/wali/keluarga.
  9. 9. Direkomendasi oleh TKSK/PEKERJA SOSIAL dan Dinas Sosial Kab/Kota.
  10. 10. Dokumen calon klien yaitu, KK, KTP, Pas Photo, Surat Keterangan Kesehatan.

  1. 1. Kien tuna netra melalui keluarga menghubungi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ataupun Pekerja Sosial lainnya untuk mendapatkan pelayanan di UPTD Rumoh Sejahtra Beujroh Meukarya.

90 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Membaca Huruf Braile, Pendidikan Agama Islam, Keterampilan Membaca Alquran Braile, Pelatihan Keterampilan Kerajinan Tangan, Pelatihan Keterampilan Pijat Kesehatan, Pendidikan Kebersihan, Keterampilan Seni dan Budaya

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                             Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembinaan Dan Rehabilitasi Klien Tuna Netra Pada Uptd Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya"