Mutasi Masuk

  1. Foto Copy SK CPNS dilegalisir
  2. Foto Copy SK PNS di legalisir
  3. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
  4. Foto Copy Ijazah terakhir beserta transkip nilai di legalisir
  5. Surat Keterangan yang menguatkan untuk mutasi

  1. Menerima permohonan mutasi masuk yang telah didisposisi oleh Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten
  2. Memberikan disposisi kepada Kabid Pengadaan dan Pemberhentian
  3. Memberikan disposisi kepada Staff
  4. Verifikasi data pemohon
  5. Memeriksa kebutuhan pegawai yang sesuai dengan latar belakang pemohon dan koordinasi dengan OPD terkait
  6. Membuat konsep telaah staf
  7. Melengkapi persyaratan administrasi mutasi
  8. Melakukan verval persyaratan administrasi mutasi
  9. Melaksanakan Assessment
  10. Menilai hasil Assessment
  11. Membuat konsep Surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal
  12. Mengirim surat permintaan persetujuan mutasi
  13. Pemohon menerima surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal untuk disampaikan ke PPK Instansi Asal
  14. Menerima surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal untuk disampaikan ke PPK Instansi Asal
  15. Menerima Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi Asal dan mendisposisi pembuatan Surat Pengantar ke Provinsi
  16. Membuat konsep Surat Pengantar ke Provinsi
  17. Verval Surat Pengantar ke Provinsi
  18. Mengirim Surat Pengantar ke Provinsi
  19. Menerima Surat Pengantar dari Instansi Tujuan
  20. Menerima Surat Pengantar dari Provinsi
  21. Input data ke laman SIASN untuk mendapatkan Nota Usul
  22. Verval usulan mutasi di laman SIASN untuk mendapatkan Nota Usul
  23. Input data dan kelengkapan berkas di laman E-mutasi
  24. Menerbitkan pertek
  25. Menerima data kelengkapan berkas di laman E-mutasi dan Menerima Pertek dari BKN / Kanreg BKN
  26. Menerima SK mutasi masuk dari Provinsi / BKN Regional / Menteri Dalam Negeri dan memberikan disposisi

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi Masuk

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk"