Pembatalan Data PIB

No. SK: 221/KBC.0201

  1. a. Permohonan pembatalan PIB yang bermaterai yang disertai alasan pembatalan
  2. b. Lembar formulir PIB Lama
  3. c. Lembar formular PIB perubahan
  4. d. Invoice
  5. e. Bill of Lading
  6. f. Bukti lain yang mendukung pembatalan PIB

  1. a. Pengguna jasa menyerahkan/mengirimkan surat permohonan pembatalan PIB disertai kelengkapan persyaratan dokumen. b. Petugas frontdesk menerima dan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian Surat Permohonan Perubahan Data PIB dan dokumen-dokumen yang disertakannya : 1) Dalam hal tidak sesuai maka petugas loket mengembalikannya kepada importir atau kuasanya; 2) Dalam hal sesuai, Petugas Frontdesk mengadministrasikan Surat Permohonan dan memberikan Tanda Terima kepada Pengguna Jasa, serta meneruskan berkas Surat Permohonan kepada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; c. Petugas Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menerima dan melakukan penelitian keseluruhan berkas permohonan pembatalan PIB. d. Petugas Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen memutuskan menolak permohonan apabila atas aju yang dimohonkan untuk dilakukan pembatalan sudah mendapatkan nomor pendaftaran. e. Permohonan diterima apabila persyaratan sudah diterima dengan lengkap dan benar dan atas nomor aju yang dimohonkan belum mendapatkan nomor pendaftaran. f. Petugas Seksi Pengolahan Data dan Administrasi dokumen membuat dan mengirimkan konsep pembatalan PIB kepada Kepala Kantor untuk disetujui/ditolak. g. Apabila konsep pembatalan PIB telah disetujui dan ditandatangani, petugas Unit Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen merekam ijin pembatalan PIB pada CEISA Impor. h. Pelaksana pada unit Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen meneruskan keputusan persetujuan/penolakan kepada pengguna jasa.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Respon Reject melalui CEISA Impor

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id ;

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (061)6941907 ;

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal via whatsapp 081268184311 dan website http://www.sipuan.bcbelawan.com .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Data PIB"