Pelayanan Pengajuan NPSN

  1. 1. Mengisi form pengajuan NPSN
  2. 2. Melampirkan SK Operasional Sekolah
  3. 3. Melampirkan SK Pendirian Sekolah

  1. 1. Petugas menerima berkas dokumen dari pemohon
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen, jika sudah lengkap dan benar akan diajukan ke pejabat yang berwenang.. Jika tidak maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. 3. Pejabat yang berwenang memverifikasi keabsahan dokumen pemohon, jika sudah benar dan lengkap akan dikembalikan ke admin dinas.
  4. 4. Admin dinas mengusulkan pengajuan ke PDSPK
  5. 5. Petugas mengkonfirmasi pemohon

Dua (2) Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengajuan NPSN

1.  Datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

2.  Kotak Saran

3.  Telp : (0362) 22442

4.  Email : disdik@bulelengkab.go.id.

5.  Website : disdikpora.bulelengkab.go.id.

6.  Facebook : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

Instagram : disdikporabuleleng 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan NPSN"