Peminjaman Ruangan

  1. surat permohonan pinjam tempat

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan peminjaman ruangan, dalam pengajuan tercantum : a. Hari, tanggal dan jam dilaksanakannya acara b. Jumlah peserta c. Alat Penunjang yang dibutuhkan ( LCD, Wireless, Laptop )
  2. 2. Surat permohonan peminjaman ruangan dientri ke aplikasi e buddy dan di naikkan kepada Kepala BKD
  3. 3. Kepala BKD mendisposisi surat kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  4. 4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melakukan pengecekan jadwal peminjaman ruanga dan kesiapan ruangan.
  5. 5. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian membuat surat balasan mengenai keputusan diperbolehkan pinjam tempat/ditolak.
  6. 6. Pemohon melaksanakan kegiatan di kelas/aula pada hari yang ditentukan

Waktu penyelesaian pengajuan permohonan Peminjaman Ruangan 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Peminjaman Ruangan

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e buddy

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruangan"