Standar Pelayanan Rawat Inap Meranti

  1. 1. Persyaratan Administrasi
  2. a. Ada elegibilitas kepesertaan BPJS
  3. b. Bila ada denda 45 hari atau lebih dan pasien sudah masuk ke Ruang Meranti, maka dibuatkan pengantar ke BPJS oleh petugas administrasi ruangan dengan mencantumkan diagnosa medis, nomor BPJS dan nomor rekam medis
  4. c. Surat permintaan rawat inap dari poliklinik/ Gawat Darurat
  5. d. Surat Jaminan diserahkan Diruang Rawat Inap maksimal 3 x 24 jam
  6. e. Fotocopy Kartu JKN-KIS
  7. f. Fotocopy KTP/ nomor NIK
  8. g. Fotocopy Kartu Keluarga
  9. 2) Pasien Perusahaan Membawa surat jaminan dari Perusahaan
  10. 3) Pasien Umum
  11. a. Fotocopy KTP/ Kartu Keluarga

  1. 1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/ Rawat Jalan) dan keluarga sudah menyetujui, akan diberikan pengantar rawat inap untuk diserahkan ke admisi
  2. 2. Petugas admisi menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien rawat inap, yang perlu diinformasikan adalah jenis kelamin, umur, diagnosa serta kondisi saat itu
  3. 3. Jika pasien tetap tidak mau atau ruangan kamar rawat inap penuh seluruhnya, bisa ditawarkan untuk di rujuk ke rumah sakit lain atau menunggu di IGD untuk sementara waktu
  4. 4. Apabila tersedia tempat maka pasien yang berasal dari IGD, dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium) apabila diperlukan
  5. 5. Petugas IGD melakukan cek kelengkapan dokumen rawat inap yang akan dibawa ke ruangan
  6. 6. Petugas IGD memberitahu bangsal yang dimaksud bahwa pasien siap diantar ke bangsal
  7. 7. Petugas transfer mengantar pasien menggunakan ambulance transfer dan melakukan serah terima dengan perawat Meranti

Pelayanan kesehatan di ruang Meranti secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu berbeda – beda sesuai kondisi pasien.

a.     Sesuai perda tarif RSUD Harapan Insan Sendawar.

b.    Tarif isolasi infeksius jika:

-          Pasien Bpjs ataupun asuransi disesuaikan dengan kelas hak rawatnya

-          Pasien umum diklaimkan kelas III

-          Pasien Covid diklaimkan tarif VIP

 

1.       Tarif Pelayanan Rawat Inap setiap hari selama perawatan

No.

Kelas Perawatan

JASA SARANA (Rp)

TARIF (Rp)

1

Kelas III

30.000

30.000

2

Kelas II

60.000

60.000

3

Kelas I

120.000

120.000

4

VIP

300.000

300.000

5

ICU/ NICU/ PICU

250.000

250.000

 

2.       Administrasi Rekam Medis Pasien Rawat Inap

No.

Kelas Perawatan

Jasa Sarana (Rp)

Jasa Pelayanan (Rp)

Tarif (Rp)

1

Semua kelas perawatan

27.000

3.000

30.000

 

3.       Tarif Visite

No.

Kelas Perawatan

Tarif Dokter Umum (Rp)

Tarif Dokter Spesialis (Rp)

1

Kelas III

15.000

30.000

2

Kelas II

25.000

60.000

3

Kelas I

35.000

80.000

4

VIP

50.000

150.000

5

ICU/ NICU/ PICU

65.000

180.000

 

4.       Tarif Tindakan Asuhan Keperawatan

No.

Tindakan

BHP (Rp)

Jasa Sarana (Rp)

Jasa Pelayanan (Rp)

Tarif (Rp)

1

Self care

RFS

8.000

16.000

24.000

2

Partial care

RFS

18.000

20.000

38.000

3

Total care

RFS

23.000

26.000

49.000

4

Intensive care

RFS

29.000

30.000

59.000


Ruang Meranti merupakan Ruang Isolasi/ ruang perawatan khusus untuk pasien-pasien dengan penyakit infeksi menular. Produk Pelayanan Meranti dapat berupa: 1. Akomodasi 2. Visite/ Konsultasi 3. Tindakan Medis/ Keperawatan/ Kolaborasi 4. Asuhan Keperawatan 5. Pelayanan Penunjang

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:

a.     Pengaduan Tidak Langsung

1.    Pengaduan melalui SMS/ WA ke nomor Bagian Humas 08115915158:

a)     Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS/ WA

b)    Petugas Humas membalas SMS/ WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang/ bagian terkait

c)     Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang/ bagian terkait

d)    Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang/ bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)     Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)     Bagian Humas mencatat pada laporan harian

2.    Pengaduan melalui Media Internet

a)    Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

b)    Pengaduan dapat pula disampaikan melalui link bit.ly/LAPORHIS

3.    Pengaduan melalui kotak saran:

a)    Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)    Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)    Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian/ bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)    Bagian Humas melakukan pendokumentasian

b.    Pengaduan Langsung

1.    Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien/ keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan: identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.

2.    Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3.    Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang/ bagian terkait sesuai pengaduan/ keluhan yang disampaikan pasien/ keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4.    Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5.    Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6.    Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan/ keluhan.

Setiap pengaduan/ keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap Meranti"