Pelayanan Konsultasi dan Informasi Secara Langsung di Bidang Kepabeanan dan Cukai

No. SK: KEP-28/KBC.0907/2023

  1. Berpakaian sopan dan rapi (tidak memakai sandal).
  2. Membawa dokumen-dokumen pendukung.

  1. Pengguna Jasa datang pada jam operasional pelayanan (08.00-16.30 WIB).
  2. Pengguna Jasa wajib melapor terlebih dahulu kepada petugas keamanan dalam.
  3. Petugas keamanan dalam mengarahkan pengguna jasa ke loket Layanan Informasi.
  4. Pengguna jasa wajib mengisi buku tamu sebelum melakukan konsultasi, dan mengisi survey kepuasan layanan setelah melakukan konsultasi.

15 (lima belas menit) sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Buku Tamu Pengguna Jasa dan Survey Kepuasan Layanan

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan Informasi Secara Langsung di Bidang Kepabeanan dan Cukai"