No. SK: 460/010.A/100.03
Distribusi pemberian bantuan kepada korban bencana maksimal 12 (dua belas) Bulan setelah laporan dinyatakan
Tidak dipungut biaya
Permohonan Bantuan Santunan Kematian dari Kementrian Sosial RI Bagi Korban Bencana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store