Pelayanan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH)

No. SK: 460/010.A/100.03

  1. Proposal Usulan Permohonan Bantuan UEP - PKH setelah melalui prosedur pengusulan dan dilegalisasikan oleh Kelurahan dan Kecamatan
  2. Melampirkan KTP / KK / Surat Keterangan RT
  3. Usulan Permohonan Bantuan UEP PKH berupa Hardcopy
  4. Data By Name By Address Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos RI

  1. Melakukan penetapan lokasi penerima bantuan
  2. Melakukan pendataan Penerima Bantuan By Name By Address (BNBA) calon kepala keluarga penerima manfaat
  3. Menerima usulan (proposal) dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan, kemudian usulan tersebut dikirim ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda untuk diproses mendapatkan bantuan, tetapi untuk bantuan dari Dinas Sosial Provinsi dan Pemerintah Pusat (Kementrian Sosial RI), usulan proposal dilanjutkan ke Dinas Sosial Provinsi
  4. Verifikasi dan Validasi data By Name By Address KPM Program Keluarga Harapan (PKH) data Kemensos RI

1 Tahun

Gratis

Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)

  1.  Melalui loket pengaduan di Kantor Dinas Sosial dan   Pemberdayaan   Masyarakat 
  2.  SMS  : 085387817557  (Hendra Irwansyah)                                         SMS  : 085249878755  (Topan Dwi As)
  3.  Email : dinsossmd@gmail.com
  4.  LAPOR SPAN
  5.  Media Sosial :  FB : dinas sosial & pemberdayaan       masyarakat ,   Twitter  : @dinas_spm, Instagram   : @dinsos_pm
  6.  Website  : dinsos.samarindakota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dinsos.samarindakota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) "