Pelayanan Layanan Data atau Informasi Administrasi Kependudukan

  1. Surat tertulis permohonan permintaan Data Kependudukan
  2. Disposisi tertulis dari Kepala Dinas atau yang mewakili

  1. Menugaskan Pengelola SIK untuk menyiapkan bahan-bahan penyusunan Laporan Data Kependudukan
  2. Menginventarisir bahan-bahan penyusunan Laporan Data Kependudukan
  3. Menyusun Laporan Data Kependudukan dengan pemanfaatan Data Konsosolidasi Bersih (DKB) dan Data Hasil Pelayanan Kependudukan SIAK Terpusat
  4. Sub Koordinator memeriksa laporan Data Kependudukan. Jika terdapat kesalahanakan dikembalikan kepadaP engelola SIK untuk diperbaiki, Jika benar maka selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang/Sekretaris untuk dikoreksi lebih lanjut.
  5. Kabid memeriksan dan menyerahkan laporan Data Kependudukan yang sudah diparaf oleh sekretaris/Kepala Bidang untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas Menandatangani Laporan Data Kependudukan
  7. Sub Koordinator menerima Laporan Data Kependudukan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas selanjutnya diserahkan kepada Pengelola SIK
  8. Pengelola SIK mengantar surat ke Agendaris untuk meminta nomor surat pengantar
  9. Pengelola SIK menggandakan dan menjilid laporan data kependudukan yang sudah diberi nomor surat
  10. Pengelola SIK melakukan pengarsipan dan pendistribusian laporan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.

Tidak dipungut biaya

Layanan data dan atau informasi administrasi kependudukan

Layanan Data atau Informasi Administrasi Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store