Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  4. KK orang tua
  5. KTP -elektronik orang tua
  6. Salinan Penetapan Pengadilan Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu OA

  1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan Persyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan jika Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data dan membuat Kutipan Akta Pengesahan Anak dan membuat Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  6. Kadis menandatangani Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran
  7. Front Office menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak pada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

Pencatatan Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak"