Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP-elektronik
  5. Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Pemohon menyampaikan pencatatan peristiwa penting lainnya dengan melampirkan Persyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan jika Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data dan membuat catatan Pinggir Pada Akta Catatan Sipil
  4. Petugas Verifiaksi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  6. Kadis menandatangani Catatan Pinggir Peristiwa Penting Lainnya pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  7. Front Office menyerahkan Pencatatan Peristiwa Penting yang telah ditanda tangani Kadis kepada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya"