Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Fotocopy dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  3. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pencatatan Pembetulan Akta dengan melampirkan persyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan jika Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data dan membuat Kutipan Kedua Pembetulan Akta
  4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  6. Kadis menandatangani Kutipan Kedua Pembetulan Akta Sipil
  7. Front Office menyerahkan Kutipan Kedua Pembetulan Akta Sipil yang telah ditanda tangani Kadis kepada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

NKRI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI"