Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Salinan penetapan pengadilan negeri
  3. kartu keluarga (KK)
  4. KTP-elektronik
  5. Dokumen perjalanan bagi Orang Asing
  6. Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. FO menerima berkas dan Memeriksa kelengkapan Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Meregistrasi pendaftaran berkas permohonan
  2. Operator melakukan verifikasi / validasi kelengkapan berkas permohonan, Serta Melakukan entri dan mencetak Draf Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan memaraf Draf Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang sudah dicetak
  4. Kabid melakukan verifikasi / validasi dan memaraf Draf Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang sudah dicetak
  5. Kepala Dinas menandatangani Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang sudah dicetak.
  6. FO menyampaikan Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang sudah jadi kepada pemohon Berkas Permohonan Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk"