Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. kutipan akta perceraian asli
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. KTP Elektronik
  6. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan

  1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pembatalan Perceraian dengan melampirkan Persyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan jika Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data dan membuat Surat Pembatalan Perceraian
  4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  6. Kadis menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  7. Front Office menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

Pencatatan Pembatalan Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian"