Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan ADD

  1. 1. Surat Permohonan Pencairan Dana Desa dari Kepala Desa
  2. 2. Surat Pengajuan SPP dari Bendahara
  3. 3. Surat Permintaan Pembayaran dari Bendahara Desa
  4. 4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

  1. 1. Kepala Desa mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana Desa kepada Camat.; 2. Petugas layanan menerima surat permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa dari Kepala Desa; 3. Petugas layanan melakukan verifikasi surat permohonan rekomendasi pencairan dana Desa dari Kepala Desa; 4. Apabila memenuhi syarat, petugas mengetik surat rekomendasi pencairan dana Desa dan diserahkan kepada Kasie PMD; 5. Kasie PMD memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat yang telah diketik oleh operator/petugas layanan; 6. Sekretari Camat membubuhkan paraf pada surat yang telah diketik oleh operator/petugas pelayanan; 7. Camat menandatangani surat rekomendasi pencairan dana desa; 8. Petugas memberikan penomoran, stemple dan menyerahkan surat yang telah ditandatangani Camat kepada pemohon.

Dua Puluh Menit        

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Dana Desa yang sudah ditandatangani

Facebook: Pemerintah Kecamatan Melonguane

SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Pada Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan ADD "