7 Hari kerja
1.Menyampaikan copy bukti pembayaran dana Kesejahteraan sosial sebesar 10% (sepuluh persen) dari total hadiah yang disetor/ditransfer melalui nomor rekening yang tertera
2.Badan pengelola Dana Kesejahteraan Sosial.
3.Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per periode atau per penarikan per tempat. (PP No. 61 Tahun 2007 tentang PNBP)
4.Membayar biaya izin iklan/promosi, 1 s.d. 6 bulan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau 6 s.d. 12 bulan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). (PP no.61 Tahun 2007 tentang PNBP).
5.Penyelenggara diwajibkan secara kolektif memungut pajak atas hadiah undian dari pemenang sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari hadiah dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat (PP No.132 Tahun 2000 tentang Paiak Penghasilan atas hadiah undian).
Surat Rekomendasi izin Undian Gratis Berhadiah/Pengumpulan Uang dan Barang
a. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat
b. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat Komplek Pemkab Bangka Barat daya baru pal 4
Whatsapp: Saudara Fdlillah 081373365518
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store