pelayanan izin Undian Gratis Berhadiah/Pengumpulan

  1. 1.Surat terdaftar di Kesbangpol
  2. 2.Surat rekomendasi dari Bupati/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  3. 3.Melampirkan akta pendirian atau akta notaris.
  4. 4.Struktur organisasi
  5. 5.Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  6. 6. Surat Izin Usaha Perdagangan. Hadiah-hadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan undian dimulai dan Hadiah berupa perjalanan wisata harus dapat diuangkan atau dialihkan.
  7. 7.Surat permohonan izin harus ditangani langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh agency yang mengurusnya. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah NKRI

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan Persyaratan Kepada Petugas Front Office Pelayanan Publik;
  3. Berkas pemohon ditindaklanjuti, terbit surat rekomendasi UGB untuk di tandatangani Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat
  4. Surat Rekomendasi Izin (UGB) yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon setelah penomoran di Tata Usaha

7 Hari kerja

1.Menyampaikan copy bukti pembayaran dana Kesejahteraan sosial sebesar 10% (sepuluh persen) dari total hadiah yang disetor/ditransfer melalui nomor rekening yang tertera

2.Badan pengelola Dana Kesejahteraan Sosial.

3.Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per periode atau per penarikan per tempat. (PP No. 61 Tahun 2007 tentang PNBP)

4.Membayar biaya izin iklan/promosi, 1 s.d. 6 bulan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau 6 s.d. 12 bulan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). (PP no.61 Tahun 2007 tentang PNBP).

5.Penyelenggara diwajibkan secara kolektif memungut pajak atas hadiah undian dari pemenang sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari hadiah dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat (PP No.132 Tahun 2000 tentang Paiak Penghasilan atas hadiah undian).


Surat Rekomendasi izin Undian Gratis Berhadiah/Pengumpulan Uang dan Barang

a. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat

b. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat  Komplek Pemkab Bangka Barat daya baru pal 4

Whatsapp: Saudara Fdlillah 081373365518


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

067-401.104/41/DINSOSPMD/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan izin Undian Gratis Berhadiah/Pengumpulan"