Pemberian bantuan non tunai bahan makanan bagi lansia penyanadang disabilitas anak terlantar

  1. a.Proposal b.KK c.KTP SKTM

  1. -Penerima manfaat mengajukan proposal permohonan bantuan sosial bagi lansia , penyandang disabilitas dan anak kepada Kepala Daerah yang dibuat oleh Pekerja Sosial Masyarakat atau Bagian Kesra Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
  2. -Melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon penerima manfaat di Desa/Kelurahan bersama aparat desa/kelurahan dan membuat Surat Keputusan oleh Kepala Daerah penetapan nama-nama penerima bantuan tersebut
  3. Pemberian/penyaluran bantuan sosial non tunai tersebut

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai Berupa Bahan Makanan Bagi Lansia,Penyandang Disabilitas Dan Anak Terlantar

Secara langsung di ruang pelayanan pada Dinas  Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat / Saudara Fdlillah 081373365518


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

067-401.104/41/DINSOSPMD/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian bantuan non tunai bahan makanan bagi lansia penyanadang disabilitas anak terlantar"