Pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

  1. 1.KK
  2. 2.KTP Orang Tua/Wali
  3. 2.Akta Kelahiran

  1. -Menerima surat permintaan penelitian sosial dari Pihak Kepolisian/Pengadilan
  2. -Pekerja Sosial/Pendamping melakukan home visit dan penelitian sosial terhadap ABH setelah Pekerja Sosial/Pendamping dengan membawai form penelitian sosial;
  3. -Pekerja Sosial/Pendamping melakukan tindak lanjut hasil penelitian sosial terhadap ABH untuk diidentifikasi kebutuhan klien berupa layanan rujukan
  4. Pekerja Sosial/Pendamping melakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam proses pengadilan (maksimal 2 bulan)

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

1. Secara langsung di ruang pelayanan pada Dinas  Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat

Mengubungi lewat via Telp dan WA Saudara Fdlillah 081373365518


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

067-401.104/41/DINSOSPMD/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)"