Penanganan terhadap disabilitas (ODGJ) /orang dengan gangguan jiwa terlantar

  1. KTP
  2. KKartu Keluarga
  3. BPJS kesehata
  4. Surat Rujukan dari Pusat Kesehatan terdekat (jika klien membutuhkan layanan medis ke Rumah Sakit Jiwa)
  5. Surat keterangan tenang dari dari Pusat Kesehatan (jika klien membutuhkan layanan rehabilitasi sosial ke panti)

  1. -Pekerja Sosial/Pendamping menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial, telp, Whatsapp dan media lainnya;
  2. -Pekerja Sosial/Pendamping melakukan home visit dan asessment terhadap klien setelah Pekerja Sosial/Pendamping menerima laporan dari dari masyarakat melalui media sosial, telp, Whatsapp dan media lainnya dengan membawai form assement;
  3. -Pekerja Sosial/Pendamping melakukan tindak lanjut hasil asessment terhadap klien untuk diindentifikasi sesuai dengan kebutuhan klien berupa layanan di rehabilitasi sosial ke Panti, dirujuk ke rumah sakit dan reunifikasi keluarga
  4. Pengiriman dan serah terima terhadapa klien sesuai dengan kebutuhan hasil assement klien

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Terhadap Disabilitas (ODGJ)/Orang Dengan Gangguan Jiwa terlantar dengan cara :

1. Secara langsung di ruang pelayanan pada Dinas  Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat

Mengubungi lewat via Telp dan WA dengan Saudara Fdlillah 081373365518


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

067-401.104/41/DINSOSPMD/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan terhadap disabilitas (ODGJ) /orang dengan gangguan jiwa terlantar"