Pembinaan ABH pasca menjalani masa hukuman/hasil putusan pengadilan Hukum (ABH)

  1. 1.Surat Keputusan Pengadilan
  2. 2.Berita Acara Serah terima anak dari Kejaksaan dan Balai Permasyarakatan

  1. -Menerima Surat Putusan Pengadilan bagi ABH yang menjalani proses masa hukuman perihal permintaan pembinaan ABH selama 3 (tiga) bulan
  2. -Pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat menerima penyerahan ABH dari Kejaksaan dan Balai Permayarakatan untuk dilakukan pembinaan terhadap ABH tersebut serta pembuatan berita acara penyerahan ABH
  3. Pekerja Sosial/Pendamping melakukan pembinaan terhadap ABH untuk mendapatkan surat keterangan telah mejalani masa pembinaan

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembinaan ABH pasca menjalani masa hukuman/hasil putusan pengadilan Hukum (ABH)

1. Secara langsung di ruang pelayanan pada Dinas  Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat

Mengubungi lewat via Telp dan WA Saudara Fdlillah 081373365518


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

067-401.104/41/DINSOSPMD/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan ABH pasca menjalani masa hukuman/hasil putusan pengadilan Hukum (ABH)"