Proses Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. 1.Surat Permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Dinas Sosial
  2. 2.Fotocopy surat nikah/akta perkawinan COTA dilegalisir
  3. 3.Fotocopy Kartu Identitas penduduk /KTP dilegalisir
  4. 4.Fotocopy Kartu Keluarga COTA dilegalisir
  5. 5.Fotocopy akta kelahiran COTA dilegalisir
  6. 6.Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  7. 7.Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah
  8. 8.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. 9.Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja/slip gaji COTA
  10. 10.Surat Keterangan mampu secara ekonomi dari kepala Desa COTA
  11. 11.Surat Pernyataan COTA
  12. 12.Surat pernyataan keaslian dokumen
  13. 13.Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  14. 14.Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermatrai cukup
  15. 15.Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  16. 16.Surat pernyataan COTA BAHWA cota tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan membberi kuasa kepada wali hakim
  17. 17.Surat pernyataan COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  18. 18.Surat pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan
  19. 19.Surat pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak
  20. 20.Pasfoto COTA ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar merah)
  21. 21.Foto seluruh tubuh calon anak angkat ukuran postcard
  22. 22.Surat berita/ penyerahan dan kuasa dari orang tua kandung kepada Calon Orang tua angkat di kertas bermaterai cukup

  1. -Menerima surat permintaan penelitian sosial dari Pihak Kepolisian/Pengadilan
  2. -Pekerja Sosial/Pendamping melakukan home visit dan penelitian sosial terhadap ABH setelah Pekerja Sosial/Pendamping dengan membawai form penelitian sosial;
  3. -Pekerja Sosial/Pendamping melakukan tindak lanjut hasil penelitian sosial terhadap ABH untuk diidentifikasi kebutuhan klien berupa layanan rujukan
  4. Pekerja Sosial/Pendamping melakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam proses pengadilan (maksimal 2 bulan)

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

1. Secara langsung di ruang pelayanan pada Dinas  Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat

Mengubungi lewat via Telp dan WA Saudara Fdlillah 081373365518


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

067-401.104/41/DINSOSPMD/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Rekomendasi Pengangkatan Anak"