Akta Kematian

No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023

  1. Membawa surat keterangan/Pengantar kematian dari RS/ Nagari setempat
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa KTP el Pelapor
  4. Membawa KTP el Saksi 2 Orang
  5. Formulir Pengisian kematian
  6. Surat Kuasa bila diKuasakan

  1. Pemohon Mengambil no Antrian
  2. Berkas di serahkan kepada petugas pelayanan/Loket
  3. Berkas diperiksa oleh petugas pelayanan jika berkas lengkap, jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Berkas diproses oleh Petugas Siak Kecamatan dan dientrikan untuk penerbitan draf untuk di periksa oleh pemohon
  5. Draf dan persyaratan yang telah dilengkapi akan diantar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pasaman Barat untukPencetakan Dokumen Akta Kematian Yang asli
  6. Tunggu proses Pencetakan Dokumen sekitar 2 hari akan diberitahu dan dapat diambil oleh pemohon ke Kantor Camat

berkas diperiksa oleh petugas Pelayanan 10 Menit

berkas di verifikasi oleh kasi adminduk 10 menit

dan dientri oleh operator Siak Kecamatan 15 menit

hasil entrian di diperiksa keabsahan nya oleh pemohon 5 menit

hasil entrian dan syarat syarat dokumen di antar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Pasaman Barat untuk pencetakan Dokumen yang asli 1 hari

Dokumen dijemput oleh petugas operator Siak Kecamatan

Dokumen akta Kematian di serahkan oleh petugas pelayanan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1.

KOTAK SARAN

:

Di Kantor Camat Pasaman

2.

SMS & TELEPON

:

1.     0852-1242-8801 (ARWIS,S.Pd.I)

2.     0813-9531-4112 (SILFIA YUDIANTI, SH)

3.     0822-8340-9333 (DESI MARLINA, SE)

4.     0813-6336-8468 (LENNY TRIANA, SE)

3.

Facebook

:

Kecamatan Pasaman

4.

Instagram

:

kecamatanpasaman

5.

Email

:

kecamatanpasaman@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"