No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023
berkas diperiksa oleh petugas Pelayanan 10 Menit
berkas di verifikasi oleh kasi adminduk 10 menit
dan dientri oleh operator Siak Kecamatan 15 menit
hasil entrian di diperiksa keabsahan nya oleh pemohon 5 menit
hasil entrian dan syarat syarat dokumen di antar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Pasaman Barat untuk pencetakan Dokumen yang asli 1 hari
Dokumen dijemput oleh petugas operator Siak Kecamatan
Dokumen akta Kematian di serahkan oleh petugas pelayanan ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Akta Kematian
1. |
KOTAK SARAN |
: |
Di Kantor Camat Pasaman |
2. |
SMS & TELEPON |
: |
1. 0852-1242-8801 (ARWIS,S.Pd.I) 2. 0813-9531-4112 (SILFIA YUDIANTI, SH) 3. 0822-8340-9333 (DESI MARLINA, SE) 4. 0813-6336-8468 (LENNY TRIANA, SE) |
3. |
|
: |
Kecamatan Pasaman |
4. |
|
: |
kecamatanpasaman |
5. |
|
: |
kecamatanpasaman@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store