Konsultasi Data Statistik BPS Datang Langsung

No. SK: 31.2 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR PELAYANAN STATISTI

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kabupaten Pasuruan
  2. Penggunan layanan membawa kartu identitas yang masih berlaku (KTP/ SIM/ lainnya)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke BPS Kabupaten Pasuruan
  2. Menuju Resepsionis, mengisi buku tamu dengan identitas yang masih berlaku, dan menyampaikan maksud dan tujuan (Konsultasi Statistik), serta disilahkan menunggu waktu konsultasi
  3. Pengguna layanan melakukan konsultasi statistik dengan petugas layanan
  4. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan
  5. Pengguna layanan menyelesaikan konsultasi dan membuat janji dengan petugas jika diperlukan
  6. Pengguna pulang

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit sejak tamu sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi prodek dan kegiatan statistik BPS

Pengaduan langsung : Kotak saran & pengaduan

E-mail                         : bps3514@bps.go.id

Telepon                       : (0343) 423420

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store