Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: Kpts.445/RSUD PH-YANMED/2730

  1. Kartu identitas /KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat pengantar bila diperlukan
  4. Surat rujukan bila diperlukan

  1. Pasien datang
  2. Triage level 1-3 (zona merah, kuning dan hijau)
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Pemeriksaan oleh tenaga kesehatan
  5. Melakukan tindakan medis sesuai dengan indikasi
  6. Pemeriksaan penunjang (jika diperlukan)
  7. Pemberian obat
  8. Pasien keluar rumah sakit (pulang) / masuk rumah sakit (rawat inap)

Respon pemeriksaan pasien oleh petugas dokter dan perawat pada zona merah yakni 0 menit (zero minute respon) dan zona kuning ≤30 menit



  • Pasien BPJS menggunakan tarif INA CBG
  • Pasien umum sesuai Peraturan Bupati No 43 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 39 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembulahan



Instalasi Gawat Darurat

Unit Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu

HP. 08117511009

 

Staff pengaduan 2 org

WULANDA ANGGRAIINI RISA YANTI, S.Pd

YENNI GUSVITA DEWI, SKM

 

Pengaduan diterima melalui :

Langsung ke ruang unit pengaduan, Telp, SMS, Aplikasi lapor dan kotak saran

 

Kategori pengaduan :

1. Biaya

2. Obat

3. Administrasi

4. Pelayanan 

5.Fasilitas

6. Antrian

7. Informasi

8. Rujukan

9. Attitude

10. Tindakan Medis



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"