BPHTB (Validasi Bphtb)

  1. Asli dan /atau FC SSPD BPHTB yang telah dibayar
  2. FC KTP Penerima Kuasa
  3. FC KTP Penjual dan Pembeli
  4. Surat Kuasa
  5. FC SPPT PBB atau Bukti Pembayaran
  6. FC Sertifikat Tanah dan Bangunan
  7. Lunas tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun tahun pajak sebelumnya
  8. FC AJB / Risalah lelang / Akta hibah / Akta pengalihan
  9. Surat Pernyataan Transaksi penjual dan pembeli
  10. FC NPWP
  11. FC Akta kelahiran dalam hal waris dan hibah
  12. FC Surat keterangan waris
  13. FC Surat keluaraga (KK) dalam waris
  14. Foto Objek Pajak
  15. FC SSP-PPH Final
  16. FC izin mendirikan bangunan / izin penggunaan bangunan

  1. Petugas menerima permohonan disertai dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan lapangan

Dihitung sejak dokumen terhitung lengkap

Tidak dipungut biaya

NOP PBB P2

Layanan informasi Badan Pendapatan Daerah

Callcenter 1500-177

Email: callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

Instagram: @humaspajakjakarta

Facebook : Humas Pajak Jakarta

Twitter: @HumasPajakJkt

Tiktok : @humaspajakjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BPHTB (Validasi Bphtb)"