Pelayanan KIA-KB

  1. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien menunggu panggilan petugas poli Petugas poli memanggil pasien Pasien masuk ruang periksa untuk dilakukan pemeriksaan Dokter/perawat melakukan pemeriksaan, selanjutnya apabila tidak diperlukan tindakan pasien diberikan resep/surat keterangan sakit/rujukan, apabila diperlukan tindakan pasien diminta menandatangani inford concent, Pasien menerima jasa pemeriksaan, resep, surat keterangan sakit dan/ rujukan Pasien menandatangani informed content menyatakan setuju atau tidak setuju dilakukan tindakan medis oleh dokter/perawat Dokter/perawat melakukan tindakan medis sesuai kasus, kemudian memberikan resep dan/ rujukan dan selanjutnya meminta pasien membayar retribusi tindakan Pasien menrima jasa tindakan medis, resep, surat keterangan sakit dan/ rujukan, selanjutnya membayar retribusi tindakan di kasir Kasir menerima pembayaran retribusi tindakan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada pasien Pasien menerima bukti pembayaran dan melaksanakan proses selanjutnya

tergantung kondisi dan tindakan yang diberikan 

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2. Pasien BPJS pendaftaran gratis

3. Tarik tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021


Tindakan medis, Alat kontrasepsi, Rujukan

1. kotak saran di Puskesmas 

 2. WA : +62 895-0792-1920 

3. IG : puskesmasdharmarini1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-KB "