Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan Dokumen PIB Jalur Merah (BC 2.0)

No. SK: KEP-28/KBC.0907/2023

  1. Importir menyerahkan berkas PIB dan dokumen pelengkapnya melalui unit penerimaan dokumen; dan
  2. Telah melewati proses transfer PIB dan penelitian analyzing point.

  1. Setelah melakukan transfer PIB melalui EDI dan melewati proses penjaluran dan penelitian analyzing point , importir/kuasanya menyerahkan Dokumen PIB dan kelengkapannya yaitu Invoice, Packing list, B/L , SSPCP dan dokumen lainnya yang dipersyaratakan di loket penerimaan dokumen
  2. Pelaksana penerima dokumen PIB jalur merah menerima dokumen PIB dan melakukan penelitian, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke importir/kuasanya. Dalam hal dokumen telah lengkap dilanjutkan penelitian kesesuaian data hardcopy dengan data pada SKP, jika berkas tidak sesuai dengan data pada SKP maka dikembalikan ke importir/kuasanya.
  3. Apabila dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan data pada SKP, maka pelaksana penerima dokumen PIB jalur merah melakukan perekaman terhadap dokumen yang telah lengkap dan sesuai kedalam Sistem Komputer Pelayanan kemudian mencetak bukti penerimaan Berkas PIB (BPBP) sebanyak 2 lembar, lembar ke-1 disatukan dengan PIB, lembar ke-2 sebagai bukti penerimaan untuk pemohon. Pelaksana administrasi dokumen PIB jalur merah menyimpan dokumen PIB sambil menunggu diserahkannya laporan hasil pemeriksaan fisik oleh pemeriksa barang
  4. Pelaksana distribusi dokumen PIB jalur merah melakukan mencetak tanda terima dan menyerahkan berkas ke PFPD

Sejak dokumen diterima

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Penerimaan Dokumen

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ceisa40.customs.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan Dokumen PIB Jalur Merah (BC 2.0) "