No. SK: KEP-28/KBC.0907/2023
3 (Tiga) jam untuk untuk satu peti kemas pertama, dan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap petikemas berikutnya, dengan kriteria 1 (satu) jenis barang.
4 (Empat) jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria 2-5 (dua sampai dengan lima) jenis barang.
5 (Lima) jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria lebih dari 5 (lima) jenis barang
Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Barang dan Berita Acara
Pemeriksaan Fisik sampai dengan penyerahan berkas kepada Pelaksana
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai adalah 60 (enam puluh) menit
(jenis barang tidak melebihi 100 item) / 120 (seratus dua puluh) menit
(waktu paling lama)
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik
Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja
ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit
kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store