Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Antar Desa

  1. 1. Surat Keterangan Pindah Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah
  2. 2. Formulir (F-1.03) yang telah diisi oleh pemohon dan ditandatangani Kepada Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke loket Pelayanan Kecamatan
  3. 3. Kartu Keluarga Asli
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk Asli
  5. 5. Mengisi formulir surat kuasa F.1.07 dengan materai cukup bagi yang tidak dapat mengurus sendiri/diwakilkan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat pindah
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Sub Bagian Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Pencetakan Surat Keterangan Pindah oleh operator kecamatan
  5. 5. Kasubbag umum meneliti, memverifikasi dan mengajukan permohonan cetak kartu keluarga ke Dukcapil secara komputerisasi
  6. 6. Petugas di Disdukcapil memverifikasi dan memvalidasi permohonan dari kecamatan secara komputerisasi
  7. 7. Penandatanganan kartu keluarga oleh Kadis Dukcapil dengan TTE (tanda tangan elektronik)
  8. 8. Operator kecamatan mencetak kartu keluarga dan menyerahkannya kepada kasubbag umum
  9. 9. Petugas loket menyerahkan kartu keluarga kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian 5 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pindah Antar Desa

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-