Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas/KTP

  1. 1. Pasien datang ke poliklinik melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. 2. Melakukan administrasi di klinik yang dituju
  3. 3. Menunggu antrian di klinik yang di tuju
  4. 4. Dilakukan anamnesis oleh perawat di poliklinik
  5. 5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  6. 6. Jika ada pemeriksaan penunjang, dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter
  7. 7. Pemberian terapi atau resep obat
  8. 8. Pengambilan obat di instalasi farmasi
  9. 9. Penyelesaian administrasi di kasir (pasien umum)
  10. 10. Pasien pulang atau di rawat
  11. 11. Jika di lakukan terapi rawat inap petugas poliklinik mengantar keluarga pasien ke bagian administrasi dan pasien ke IGD

     1. Prosedur 1 sd 4 kurang dari 1 jam

     2. Prosedur 4 sd 11 kurang dari 30 menit

      3.Lama tindakan sesuai dengan kasus pasien

1. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka No 66 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD DR Eko Maulana Ali

2. Mengacu pada tarif INA CBGs

Pelayanan rawat jalan di klinik penyakit dalam, bedah, anak, kandungan (obsgyn) TB/HIV dan umum

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

2.  Melalui Kotak Saran

3.   Melalui SMS / WA 0811 7177 152

4.  Melalui Scan Barcode

5.  Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

6.  Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"