Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait indikasi pelanggaran Disiplin PNS (Indispliner) Pegawai Negeri Sipil

No. SK: 700/22/KIK/433.206/2022

  1. Surat Pengaduan masyarakat terkait indikasi pelanggaran disiplin PNS
  2. Bukti pendukung indikasi pelanggaran disiplin PNS

  1. Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang telah didisposisi oeleh Buapti / Sekretaris Daerah
  2. Disposisi Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang telah didisposisi oleh Inspektur Kabupaten Wilayah terkait
  3. Menyusun telaah Staff atas surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS)
  4. Apabila hasil telaah staff menunjukkan pelanggaran disiplin PNS tersebut mengarah pada pelanggaran tingkat ringan dan sedang, maka kewajiban pemeriksaan atas Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tersebut dikembalikan kepada Perangkat Daerah yang bersangkutan
  5. Apabila hasil telaah staff menunjukkan pelanggaran disiplin PNS tersebut mengarah pada pelanggaran tingkat berat, maka kewajiban pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa gabungan yang bersifat ad.hoc (Sementara) yang terdiri dari 4 unsur yaitu : atasan langsung PNS, pengawasan, kepegawain dan lainnya (jika dinggap perlu)
  6. Pembentukan Tim Pemeriksa oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
  7. Proses Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa
  8. Rapat Intern Tim Pemeriksa
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan
  10. Penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Penjatuhan Hukuman atas pelanggaran disiplin PNS oleh BKPSDA Kabupaten Bangkalan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pelanggaran disiplin PNS

Melalui Auditor Kepegawaian, Auditor dan PPUDP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : itkab@bangkalankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait indikasi pelanggaran Disiplin PNS (Indispliner) Pegawai Negeri Sipil"