Pelayanan Perbaikan BC 1.1 (Major)

No. SK: KEP-28/KBC.0907/2023

  1. Dokumen Pendukung atau Persyaratan perbaikan BC 1.1 tergantung dari jenis data yang akan diperbaiki
  2. Silahkan buka link berikut untuk detil Persyaratan : https://www.instagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE4MDAxMTQ3NjAwODg5MDMy?story_media_id=3130442412510679858&igshid=MzRlODBiNWFlZA==

  1. Pengangkut : - menyiapkan permohonan perbaikan BC 1.1; - menyiapkan dokumen pendukung disesuaikan dengan jenis permohonan perbaikan data; dan - menyerahkan permohonan dan dokumen pendukung ke petugas penerima dokumen.
  2. Pejabat yang mengelola Manifes : - menerima dan meneliti permohonan dan dokumen pendukung - dalam hal diperlukan wawancara, melakukan wawancara kepada Consignee atau Pihak yang mengirimkan Inward atau Outward Manifes; dan/atau - menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk
  3. Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk : - menerima dan meneliti permohonan dan dokumen pendukung beserta rekomendasi; - dalam hal permohonan disetujui: a. menyetujui surat persetujuan perbaikan BC 1.1 b. melakukan entry perbaikan pada system; dan c. menyerahkan Surat Persetujuan Perbaikan kepada Pemohon. - dalam hal permohonan ditolak, menyerahkan Surat Penolakan Permohonan Perbaikan.

3 (tiga) Hari Kerja setelah proses wawancara dan/atau diterima rekomendasi dari unit lain


Catatan : Perbaikan BC 1.1 (Major) meliputi Perbaikan data Consginee to Consignee, Penambahan Jumlah Kemasan/Jumah Peti Kemas dan Penambahan Pos atau Pengurangan Pos serta Pembatalan Manifes yang memerlukan Wawancara

Catatan : Perbaikan BC 1.1 (Minor) meliputi keseluruhan data BC 1.1 kecuali Perbaikan data Consginee to Consignee, Penambahan Jumlah Kemasan/Jumah Peti Kemas dan Penambahan Pos atau Pengurangan Pos serta Pembatalan Manifes

Tidak dipungut biaya

Surat/respon persetujuan atau penolakan permohonan perbaikan BC 1.1

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perbaikan BC 1.1 (Major)"