Pengesahan Fotocopy Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Membawa Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Pengganti Ijazah yang asli

  1. Pemohon menyerahkan dokumen ke petugas
  2. Dokumen diteliti oleh petugas
  3. Petugas memasukkan berkas ke bagian Umpeg dan Tugas Pembantuan
  4. Kepala Dinas menandatangani Ijazah
  5. Petugas membubuhkan stempel Dinas
  6. Petugas menyerahkan pengesahan fotocopy Ijazah kepada pemohon

- 5 menit untuk verifikasi Ijazah/ Surat tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan  Pengganti Ijazah

- 5 menit untuk membubuhistempel

- 20 menit untuk penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Fotocopy Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

1. Kotak pengaduan 

2. Wa call center (082154009462)

3. Email kantor

4. Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Fotocopy Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah"