Pembuatan Akta Jual Beli waris

  1. 1. Surat Ajb Asal / Bukti kepemilikan awal
  2. 2.SPPT
  3. 3. Foto Copy Kartu Keluarga, KTP El Penjual dan Pembeli
  4. Foto Copy KTP dan KK Ahli Waris
  5. Surat Keterangan Kematian
  6. Keterangan Tidak Sengketa
  7. Keterangan Beda Luas
  8. Surat Keterangan Kepemilikan tanah dari Kepala Desa
  9. Lampirkan Letter C
  10. Bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB dari tahun 1996
  11. Surat Keterangan Waris

  1. Masyarakat datang ke Desa dan melengkapi persyarata di Atas
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke pengelola ppats Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga nilai tanah
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembalikan ke pemohon untuk selanjutnya di tanda tangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap di kembalikan lagi ke penglola ppats untuk di tanda tangani oleh PPATS
  7. Pengambilan akta hibah

5 Hari kerja

1% dari nilai harga tanah

Akta Jual Beli Waris

1.       Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online via :

-   Telepon/WA ; 085776709080

-         Email ;Kcabangbungin@gmail.com

Instagram ; kecamatan_cabangbungin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OR.0402/069/III/CBN/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Jual Beli waris "