Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang

  1. [Tunai] Tanda terima setor uang jaminan
  2. [Tunai] Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya
  3. [Tunai] Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihak lain: surat kuasa, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya). Identitas asli pemberi kuasa tidak perlu ditunjukkan apabila Surat Kuasanya Notariil
  4. [Tunai] Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri dengan Identitas Direktur sesuai Anggaran Dasar atau kuasa dari Direktur dalam hal dikuasakan oleh badan hukum/badan usaha tersebut
  5. [VA] Database dari Aplikasi Lelang terkait Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang

  1. [Tunai] Peserta Lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang) mengajukan permintaan pengembalian uang jaminan
  2. [Tunai] Bendahara Penerimaan menerima dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan pengembalian UJPL
  3. [Tunai] Apabila berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada Peserta Lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang)
  4. [Tunai] Apabila berkas lengkap, Atasan Langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor meneliti kelengkapan dokumen persyaratan dan menandatangani cek/bilyet/giro pengembalian UJPL. Selanjutnya, Bendahara Penerimaan menandatangani cek/bilyet giro dan meminta Pemohon untuk menandatangani Tanda Terima Pengembalian UJPL
  5. [Tunai] Bendahara Penerimaan menyerahkan cek/bilyet giro kepada peserta lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang) dengan tanda terima pengembalian uang jaminan
  6. [VA] Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang.
  7. [VA] Bendahara Penerimaan meneliti dan memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagaiPemenang Lelang.
  8. [VA] Atasan Langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor memverifikasi database dari AplikasiLelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  9. [VA] Bendahara Penerimaan mengunggah data rekapan pada Aplikasi Perbankan
  10. [VA] Atasan Langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor melakukan otorisasi approve dan release transaksi
  11. [VA] Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yangtidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Secara tunai: tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang, melalui Virtual Account (VA): Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:


1. Saluran Internal


    a. WhatsApp/Call Center KPKNL Banjarmasin: 0811-5167100


    b. Telepon: 0511-4281286


    c. Email: pengaduan_kpknlbanjarmasin@kemenkeu.go.id


    d. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Banjarmasin:


https://forms.gle/vXtdcoKhM8E86qag7


    e. Surat: KPKNL Banjarmasin, Jalan Pramuka No. 7, Kota Banjarmasin


    f. Tatap muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Banjarmasin


    g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Banjarmasin


2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991


3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id


4. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id 


5. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang"