Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

No. SK: HK.02.02.4A.4A4.03.23.1.35

  1. a. NIB RBA b. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP c. Peta lokasi sarana produksi d. Denah bangunan (lay out) sarana produksi e. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi; f. Deskripsi Pangan Olahan g. Alur proses produksi beserta penjelasannya h. Surat pernyataan pemenuhan komitmen/ pemenuhan standar penerapan CPPOB i. Hasil self assessment

  1. Pemohon melakukan pengajuan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai. Permohonan pengajuan izin penerapan CPPOB dilakukan setelah memiliki akun pada aplikasi http://www.e-sertifikasi.pom.go.id.

60 hari atausesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Tidak dipungut biaya

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

1.   Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Jl. Diponegoro No.10 – Kota Pekanbaru.

2.   Telepon    : 0821-7265-3337

3.   Email       : pekanbaruulpk@gmail.com

4.   SMS/WA    : 0821-7265-3337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online