No. SK: HK.02.02.4A.4A4.03.23.1.35
60 hari atausesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Tidak dipungut biaya
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
1. Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Jl. Diponegoro No.10 – Kota Pekanbaru.
2. Telepon : 0821-7265-3337
3. Email : pekanbaruulpk@gmail.com
4. SMS/WA : 0821-7265-3337
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store