Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

  1. Surat Permohonan Penjualan BMN
  2. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif
  4. Nilai Limit (apabila ada)
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan
  6. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi)
  7. Kartu Identitas Barang (KIB)
  8. Fotokopi Dokumen Kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya)
  9. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan
  10. Foto/gambar BMN yang akan dijual

  1. Pengguna barang mengajukan permohonan penjualan Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL.
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan.
  3. Dalam hal diperlukan penilaian, KPKNL mengirimkan surat pemberitahuan penilaian kepada pemohon, kemudian melakukan proses penilaian atas Barang Milik Negara dimaksud.
  4. KPKNL menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Layanan ini diberikan kepada satuan kerja di Lingkungan Kerja KPKNL Banjarmasin dalam rangka persetujuan dan/atau penolakan penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

    a. WhatsApp/Call Center KPKNL Banjarmasin: 0811-5167100

    b. Telepon: 0511-4281286

    c. Email: pengaduan_kpknlbanjarmasin@kemenkeu.go.id

    d. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Banjarmasin:

https://forms.gle/vXtdcoKhM8E86qag7

    e. Surat: KPKNL Banjarmasin, Jalan Pramuka No. 7, Kota Banjarmasin

    f. Tatap muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Banjarmasin

    g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Banjarmasin

2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991

3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id

4. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id 

5. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan"