Pelayanan Tamu Umum

  1. Surat dari Pemerintah Pusat dan/atau OPD Provinsi Jawa Barat dan/atau Kabupaten/Kota dan/atau perusahaan dan/atau perorangan dan/atau lembaga swasta/pendidikan;
  2. Identitas tamu;
  3. Disposisi pimpinan;

  1. Menerima surat kunjungan kedinasan dari Pemerintah Pusat dan/atau OPD Provinsi Jawa Barat dan/atau Kabupaten/Kota dan/atau perusahaan dan/atau perorangan dan/atau lembaga swasta/pendidikan
  2. Membaca surat disposisi Kepala Dinas, mengkonfirmasi jadwal kedatangan dan jumlah orang yang akan datang
  3. Menginformasikan penunjukan pejabat pendamping/penerima sesuai disposisi Kepala Dinas.
  4. Mempersiapkan ruangan tempat penerimaan tamu beserta jamuannya. Menyiapkan bahan dan data yang diperlukan. Jika informasi, bahan, dan data tersedia di sekretariat maka bahan tersebut akan di fotocopy. Jika informasi, bahan dan data ada di bidang lain maka tamu akan diantarkan
  5. Menerima, menemui dan mempersilahkan tamu duduk terlebih dahulu di ruang tunggu, mengisi buku tamu, meminta identitas atau surat tugas
  6. Melapor ke pimpinan atas kehadiran tamu
  7. Memberikan dan menyerahkan secara sopan identitas atau surat tugas kepada tamu setelah selesai bertemu. Menyapa tamu dan kemudian tidak lupa mengucapkan terima kasih.
  8. Menyimpan kembali buku tamu dan merapikan ruang tunggu dan ruang jamuan.

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 Wib

Hari : Senin s.d. Jum'at

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Pelayanan Tamu Kedinasan

Pengaduan disampaikan langsung kepada Kasubbag Kepegawaian Umum/Pengadministrasi Umum atau dapat melalui Telpon/WA : 085890284084

Sosial Media :

Facebook Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Instagram disdik.kab.bekasi

Twitter humasdisdikkab1

Web www.lapor.go.id

Alamat Kantor : Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat Sukamahi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tamu Umum "