Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan B

No. SK: HK.02.02.4A.4A4.03.23.1.35

  1. a. NIB RBA b. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP c. Persetujuan denah d. Surat permohonan penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan A atau golongan B e. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. f. Dokumen sistem mutu: - Sistem manajemen mutu - Personalia - Bangunan dan fasilitas - Peralatan - Sanitasi dan higiene - Produksi - Pengawasan mutu - Dokumentasi - Penyimpanan - Penanganan keluhan dan penarikan produk

  1. Permohonan pengajuan sertifikat pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan A dan B dilakukan pada aplikasi http://www.oss.go.id. dan memenuhi persyaratan sesuai pada alur

sesuai 

PerBPOM No 31 tahun 2020 tentang perubahan atas PerBPOM NO 25 tahun 2019 tentang Pedoman CPKB

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan B

1.   Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Jl. Diponegoro No.10 – Kota Pekanbaru.

2.   Telepon    : 0821-7265-3337

3.   Email       : pekanbaruulpk@gmail.com

SMS/WA  : 0821-7265-3337
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://www.e-sertifikasi.pom.go.id ; http://www.oss.go.id