Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan / Terbakar

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Pengantar RT Asli
  2. 2. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  4. 4. Surat Pernyataan Kehilangan / Terbakar dari Pemohon Asli
  5. 5. Foto copy dokumen yang hilang / terbakar sebanyak 1 lembar (jika ada)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. 2. Petugas front desk menerima dan memeri-ksa berkas dari pemohon.
  3. 3. Setelah persyaratan lengkap, staf mengetik Surat Keterangan Kehilangan / Terbakar kemudian memberi penomoran.
  4. 4. Staf menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan / Terbakar kepada Kasi untuk di paraf.
  5. 5. Kasi memaraf Surat Keterangan Kehilangan / Terbakar.
  6. 6. Staf menyerahkan Surat Keterangan kepada Seklur / Lurah untuk ditandatangani.
  7. 7. Lurah / Sekretaris Lurah menandatangani Surat Keterangan Kehilangan / Terbakar.
  8. 8. Petugas front desk menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan / Terbakar kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian 20 menit dengan ketentuan semua persyaratan yang diserahkan kepada petugas sudah benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah melalui :

1.       Kotak Saran/Pengaduan

2.       Telp. WA : 082152373579 (Kasi Pemerintahan)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp