Penerbitan Surat Keterangan Janda / Duda

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Surat Pengantar RT yang Asli
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga yang menerangkan status perkawinan pemohon sebanyak 1 Lembar
  3. 3. Fotocopy KTP sebanyak 1 Lembar
  4. 4. Foto copy Surat Keterangan Cerai Hidup/ Mati dari Instansi terkait
  5. 5. Surat Pernyataan Pemohon di atas materai Asli (jika perlu)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas front desk
  2. 2. Staf seksi Kesejahteraan dan Pember-dayaan Masyarakat menerima, memeriksa dan membuat serta menomori Surat Keterangan Janda / Duda
  3. 3. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memaraf Surat Keterangan Janda / Duda
  4. 4. Lurah atau Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keterangan Janda / Duda
  5. 5. Petugas front desk menyerahkan Surat Keterangan Janda / Duda kepada Pemohon.

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dengan ketentuan semua persyaratan yang diserahkan kepada petugas sudah benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah  melalui :

1.       Kotak Saran/Pengaduan

2.       Telp. WA : 08125541607 (Kasi Kesra)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp