Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap

No. SK: HK.02.02.4A.4A4.03.23.1.35

  1. a. Merupakan usaha obat tradisional yaitu UKOT atau UMOT b. NIB RBA c. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP d. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM http://www.e-sertifikasi.pom.go.id
  2. e. Surat permohonan

  1. Melakukan pengajuan sertifikasi pemenuhan aspek CPOTB secara bertahap melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai. Permohonan pengajuan sertifikasi pemenuhan aspek CPOTB secara bertahap dilakukan melalui aplikasi http://www.e-sertifikasi.pom.go.id.
  2. Alur setelah mendapatkan akun: a. Pemohon input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung b. BBPOM di Pekanbaru menerima permohonan dan melakukan evaluasi

55 hari dengan mekanisme clock on – clock off 

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap

a.    Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Jl. Diponegoro No.10 – Kota Pekanbaru.

b.   Telepon    : 0821-7265-3337

c.    Email       : pekanbaruulpk@gmail.com

SMS/WA  : 0821-7265-3337
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online