No. SK: HK.02.02.4A.4A4.03.23.1.35
Waktu pelaksanaan sesuai dengan
a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik
b.Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan.Tidak dipungut biaya
Sertikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
a. Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Jl. Diponegoro No.10 – Kota Pekanbaru.
b. Telepon : 0821-7265-3337
c. Email : pekanbaruulpk@gmail.com
SMS/WA : 0821-7265-3337Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store