Penerbitan Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Surat Pengantar RT yang Asli
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 Lembar
  3. 3. Fotocopy KTP sebanyak 1 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
  2. 2. Staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat menerima, memeriksa dan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. 3. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memverfikasi serta menomori Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. 4. Lurah atau Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. 5. Staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mengagendakan Surat Keterangan Tidak Mampu dan menyerahkan kepada Pemohon.
  6. 6. Petugas front desk menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dengan ketentuan semua persyaratan yang diserahkan kepada petugas sudah benar dan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah melalui :

1.       Kotak Saran/Pengaduan

2.       Telp. WA : 08125541607 (Kasi Kesra)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

 Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp