Pelayanan Kehilangan Ijazah/SKHUN

  1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKHUN dari Sekolah Asal
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  3. Surat Keterangan Saksi dari tiga guru
  4. Foto copy Ijazah; Foto copy SKHUN
  5. Foto copy Buku Induk
  6. Foto copy Akte Kelahiran
  7. Foto copy Kartu Keluarga.

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Petugas membuat surat permohonan penandatanganan Surat Keterangan Hilang Ijazah/SKHUN yang ditujukan kepada Kepala Dinas
  4. Petugas akan mengarsipkan dan mengagendakan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah/SKHUN
  5. Surat Keterangan Kehilangan Ijazah/SKHUN diberikan kepada pemohon

Jam Kerja : Pkl. 08.00 - 15.30 Wib

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kehilangan Ijazah/SKHUN

Pengaduan disampaikan langsung kepada Kepala Seksi dan Kepala Bidang atau dapat melalui Telpon/WA : 085890284084

Sosial Media :

Facebook Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Instagram disdik.kab.bekasi

Twitter humasdisdikkab1

Web www.lapor.go.id

Alamat Kantor : Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat Sukamahi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kehilangan Ijazah/SKHUN"