kk baru

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. membawa surat pengantar F1.01
  2. membawa surat pengantar F 16
  3. membawa fotocopy akte perkawinan

  1. piket menerima pemohon
  2. verifikasi berkas
  3. berkas disampaikan pada kepala seksi sesuai pembidangan untuk ditandatangani dan diregistrasi oleh kepala seksi
  4. berkas yang telah ditandatangani dan diregistrasi oleh kepala seksi disampaikan kembali kepada pelayanan untuk dibubuhi cap
  5. pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat
  6. berkas yang telah dibubuhi cap diserahkan kepada pemohon

a.

Piket menerima pemohon, meregistrasi dan mengarahkan ke Petugas Pelayanan (1 menit )

b.

Petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas (2 menit)

c.

Berkas disampaikan pada Kepala Seksi sesuai pembidngan untuk ditanda-tangani dan diregistrasi oleh Kepala Seksi (2 Menit)

d.

Berkas yang telahditanda-tangani dan diregistrasi oleh Kepala Seksi disampaikan Kembali kepada petugas pelayanan untuk dibubuhi cap ( 1Menit )

e.

Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat(SKM) (5 Menit)

f

Berkas yang telah dibubuhi cap tersebut diserahkan kepada pemohon( 1menit )


Tidak dipungut biaya

kk

1.         Mendatangi langsung Kantor Kecamatan Matuari

2.         Kotak Saran Kecamatan Matuari

3.         Facebook Kecamatan Matuari

4.         Instagram Kecamatan Matuari

E-mail :kecamatanmatuari@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "kk baru"