Pembuatan Ahli Waris

  1. Fotocopy Surat Kematian RS/Desa/Akta Kematian.
  2. Fotocopy KK, dan KTP Alm/Almh.
  3. Fotocopy KK, dan KTP Ahli Waris yang sah.
  4. Fotocopy Buku Nikah Alm/Almh.
  5. Fotocopy Akte Kelahiran (Anak Kandung) Alm/Almh.
  6. Fotocopy Sertifikat Tanah/Asal hak Tanak, Girik/Letter C SHM AJB SPPT PBB (Pertanahan)

  1. Pastikan kelurahan atau desa atau Kecamatan anda telah mendukung layanan Pembuatan Surat Ahli Waris.
  2. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa membawa persyaratan untuk membuat Surat Ahli Waris dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memeriksa dan memastikan apakah persyaratan sudah lengkap atau belum.
  5. Jika persyaratan sudah lengkap, maka warga bisa menunggu hingga waktu yang ditentukan.

Hari pertama, berkas diterima oleh petugas Administrasi Pelayanan Publik. 

Hari kedua,Petugas meminta tanda tangan kepada Pak Camat bila Pak Camat ada di Kantor.

Tidak dipungut biaya

Administrasi Publik

Untuk penanganan pengaduan, warga yang bersangkutan bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan Tambun Selatan, dan akan diarahkan ke bagiannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Ahli Waris"