Penerbitan Surat Pengantar Pengajuan Pencantuman Gelar

  1. Surat Pengantar SKPD
  2. Fotocopy izin belajar
  3. Fotocopy ijazah
  4. Fotocopy transkrip nilai
  5. Fotocopy Akreditasi Kampus Minimal B
  6. Fotocopy Forlap Dikti
  7. Fotocopy SK CPNS
  8. Fotocopy SK PNS
  9. Fotocopy pangkat terakhir
  10. Fotocopy PAK terakhir bagi JFT

  1. Pemohon menyerahkan berkas usul pengajuan pencantuman gelar ke petugas
  2. Berkas diteliti oleh petugas
  3. Petugas mengajukan ke bagian BKPSDM

- 5 menit untuk verifikasi surat permohonan

- 5 menit untuk pembuatan surat pengantar

- 20 menit untuk penandatangan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pengajuan pencantuman gelar

1. Kotak pengaduan

2. Wa call center (082154009462)

3. Email kantor

4. Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pengajuan Pencantuman Gelar"